JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada perintah dari pemerintah pusat agar Pemprov DKI Jakarta ikut terlibat mencopot atribut-atribut FPI di Ibu Kota.
“Baru diumumkan pusat tadi kan, sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan atau perintah dari pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami,” kata Riza.
Ia akan menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencopotan atribut seperti baliho ataupun pamflet yang dimiliki oleh FPI. “Kami tunggu saja. Prinsipnya masalah ormas itu jadi kewenangan pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
Baca juga: Bubarkan FPI, Muhammadiyah: Tindakan Pemerintah Bukan Anti-Islam
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.
Kumpulan Berita Trending dan Viral di Sini
Sebelumnya
Selanjutnya
- #FPI
- #FPI Dilarang
- #FPI Dibubarkan
- #Wagub Riza Patria
- #Ahmad Riza Patria