KULONPROGO – Berdalih menjadi korban penipuan, seorang nenek asal Purworejo, Jawa Tengah, SGY (62) nekat mengedarkan uang palsu (upal). Dia pun ditangkap pedagang Pasar Bendungan, Kulonprogo pada Minggu 11 Oktober 2020 sebelum diserahkan ke polisi.
“Tersangka ini kami amankan dari Pasar Bendungan, saat membeli udang dan mie menggunakan uang palsu,” kata Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan, di Mapolres Kulonprogo, Rabu (21/10/2020).
Polisi telah meminta keterangan dari pelaku. Awalnya, dia datang ke Pasar Bendungan dengan naik angkutan. Di pasar itulah pelaku membeli udang dengan uang palsu pecahan Rp100.000. Setelah mendapatkan kembalian, dia pindah ke pedagang lain untuk membeli mie dan penyedap rasa.
Saat hendak membayar, pembeli mengenali uang tersebut palsu. Pelaku kemudian diamankan pedagang dan petugas keamanan pasar, sebelum diserahkan ke polisi.
Pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal. Orang itu datang ke rumahnya untuk membeli kambing seharga Rp1 juta. Ternyata uang itu seluruhnya palsu.
“Uang palsu yang diperoleh itu dia edarkan lagi untuk membeli udang,” katanya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dengan memburu pedagang kambing. Sedangkan SGY telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti dompet coklat, dan sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, udang mi dan penyedap rasa.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Kulonprogo DIY
- #uang palsu
- #Pengedar Uang Palsu
- #Penipuan Uang Palsu
- #Pengedaran Uang Palsu