JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, terkait barang bukti yang disita dari Nanang saat proses penyidikan. Hal itu dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
“Dikonfirmasi terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara ini,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Seharusnya Nanang diperiksa pada Rabu (13/1) besok. Namun, Nanang lebih memilih hari ini Selasa (12/1) untuk diperiksa. Nanang sendiri diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni.
“Saksi Nanang Ermanto, dijadwalkan tanggal 13 Januari 2021, namun hari ini 12 Januari 2021 hadir di gedung merah putih KPK,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.
Baca juga: KPK Panggil Pejabat PUPR Lampung Selatan untuk Penyidikan Syahroni
Penetapan tersangka terhadap Hermansyah Hamidi merupakan pengembangan perkara sebelumnya, yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya memutuskan menetapkan Hamidi sebagai tersangka baru.
Hamidi diduga diperintahkan oleh Zainudin Hasan untuk memungut fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Fee proyek dipatok sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Lampung Selatan
- #OTT Bupati Lampung Selatan
- #KPK