JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka ke Jaksa Penuntut Umum hari ini, Kamis (14/1/2021).
Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
(Baca juga: Terungkap! Habib Rizieq Sempat Positif Covid-19)
“Rencananya akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Jenderal bintang satu itu menambahkan, untuk kasus di Petamburan, ada dua berkas perkara sehingga total ada tiga berkas perkara yang disusun penyidik untuk dikirim ke JPU.
“Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung,” bebernya.
Masih kata Rian, kasus di Petamburan dibagi menjadi dua berkas perkara karena terdapat dua peristiwa. Pertama adalah kegiatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 13 November 2020 dan akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.
“Iya ada dua (berkas perkara) di Petamburan karena kasus di Tebet itu,” ucapnya.
Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka yaitu Habib Rizieq Shihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) dan penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, kepala seksi acara Idrus dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.
Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan Habib Rizieq tersangka satu-satunya.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Kerumunan Petamburan
- #Kerumunan Megamendung
- #Habib Rizieq Tersangka
- #habib rizieq