MUBA – Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan oleh PR (16), seorang pria yang dikenalnya dari Facebook.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, mengatakan, kasus pemerkosaan dan pemerasan yang dialami seorang remaja itu terjadi sejak Juni 2020.
“Awalnya korban ini mengenal pelaku melalui Facebook. Mereka pun sepakat untuk bertemu,” katanya, Sabtu (24/10/2020).
Setelah keduanya bertemu, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh. Setelah peristiwa itu, mereka pun sepakat untuk menjalin hubungan atau pacaran.
“Selain itu, selama menjalani hubungan itu, pelaku selalu memeras uang korban,” katanya.
Kasus ini pun baru terungkap setelah korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Kemudian, orang tua yang tidak terima dengan perbuatan itu melaporkan kasus ini ke polisi.
Sebelumnya
Selanjutnya
- #Kasus Pelecehan Seksual
- # Polres Musi Banyuasin
- #Pelecehan Seksual Anak
- #Korban Pelecehan Seksual
- #Kasus Pemerkosaan