JAKARTA – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendengar ada pihak yang berupaya mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partainya. Upaya pengubahan aturan itu untuk memuluskan jalan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

Demikian diungkapkan SBY menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar oleh sejumlah pihak, salah satunya Darmizal, di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 5 Maret 2021. Dimana kongres tersebut menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

Baca juga: KLB Digelar Sangat Cepat, Moeldoko Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat

“Saya dengar ada akal-akalan dari pihak KSP Moeldoko dan para pelaku kudeta, bahwa sebelum mengangkat KLB Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat ilegal, AD dan ART yang sah diubah dan diganti dengan AD dan ART versi KLB Deli Serdang. Sehingga, penobatan KSP Moeldoko dianggap sah,” beber SBY saat siaran langsung melalui akun Youtube pribadinya, Jumat (5/2/2021), malam.

Baca Juga:
  • Jhoni Allen Diusulkan Jadi Sekjen Partai Demokrat versi KLB Sumut
  • Moeldoko Tiba di Lokasi KLB Partai Demokrat Malam Ini

SBY menyangsikan pengubahan AD/ART Partai Demokrat lewat KLB Deli Serdang tersebut. Sebab, beber SBY, untuk mengubah AD/ART Partai Demokrat ada aturan yang jelas. Salah satunya, melalui forum yang jelas dan sah.

Baca juga: Pengamat Sebut KLB Demokrat di Sumut Abal-Abal dan Tanda Demokrasi Mundur

“Untuk mengubah AD dan ART forumnya harus sah, baik kongres, ataupun kongres luar biasa yang hendak mengubah AD dan ART juga harus sah. Forum KLB Deli serdang jelas tidak sah dan ilegal, sehingga AD dan ART KLB Deli Serdang menjadi tidak sah,” tukasnya.

SBY menjelaskan, AD/ART hasil kongres atau KLB yang sah harus mendapatkan pengesahan dari negara dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga, AD/ART yang dibentuk dalam KLB Deli Serdang tidak sah karena belum ada pengesahan dari pemerintahm

“Jadi kalau KSP Moeldoko melalui telepon menanyakan keabsahan AD dan ART dan merasa cukup puas atau mengira bahwa AD dan ART Deli Serdang itu sah, KSP Moeldoko salah besar,” tegasnya.

(thm)