KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia mengajukan banding atas keputusan pengadilan negara tersebut yang mengizinkan umat Kristiani menggunakan kata “Allah” untuk merujuk pada Tuhan. Keputusan itu dibuat pengadilan Malaysia pada pekan lalu.

Melansir Channel News Asia pada Selasa (16/3/2021), pemerintah Malaysia meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut.Baca juga: P engadilan Malaysia Putuskan Umat Kristiani Boleh Gunakan Kata Allah

Kata itu telah lama memecah belah di multi-etnis Malaysia, dengan keluhan dari umat Kristen bahwa upaya untuk menghentikan mereka menggunakan kata itu menyoroti pengaruh yang tumbuh dari Islam konservatif.

Tetapi beberapa Muslim menuduh minoritas Kristen yang cukup besar telah melewati batas dan subjek tersebut telah memicu ketegangan agama, dan memicu kekerasan selama bertahun-tahun.

Baca Juga:
  • Biara Kristen Tertua di Dunia Ditemukan di Mesir
  • Perbatasan RI-Malaysia Dibuka, Sandi: Pariwisata Kedua Negara Kembali Bangkit
  • Tengku Zulkarnain: Biarkan Kemungkaran Itu Setan Bisu, Bukan Toleran

Sebelumnya diwartakan, pengadilan tinggiMalaysiamenyatakan bahwaumat Kristendi negara itu diizinkan menggunakan kata “Allah” dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan.

Tiga kata lain, yakni Baitullah, bahasa Arab untuk rumah Tuhan, Kaabah dan shalat juga dapat digunakan dalam publikasi agama.Baca juga: Perbatasan RI-Malaysia Dibuka, Sandi: Pariwisata Kedua Negara Kembali Bangkit

Dalam memberikan penilaiannya, Hakim Pengadilan Banding, Nor Bee Ariffin mengatakan bahwa perintah tahun 1986 oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melarang penggunaan empat kata itu oleh orang Kristen adalah “ilegalitas” dan “irasionalitas”.

Dalam putusannya, hakim juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan “Allah” selama beberapa generasi dalam mengamalkan iman mereka.

“Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak bisa diabaikan,” ucapnya

ReplyForward

(esn)