INDRALAYA – Puluhan tahun diduga tidak pernah menyalurkan CSR kepada masyarakat Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir , Sumatera Selatan, Paguyuban Masyarakat Burai Indonesia akan mengugat PTPN 7 Cintamanis.

Bukan tanpa alasan gugatan itu dilakukan karena selama ini sejak 35 tahun berlangsung PTPN 7 Cintamanis sama sekali tidak pernah memberikan CSR sesuai aturan perda dimana antara 2 hingga 2,5 persen setiap tahun pihak perusahaan harus menyalurkan CSR.

Apalagi mengingat di Desa Burai terdapat 3.500 hektare lahan tebu yang digarap dan dikelolah oleh PTPN 7 Cintamanis.

Baca: Bus Pariwisata Terjun ke Jurang di Sumedang, Belasan Penumpang Tewas

Baca Juga:
  • Pengambil Alihan Aset Kapal PT BNP oleh Pengurus Diduga Ilegal, Namun Diizinkan Sandar di Pelabuhan Makassar
  • Jalanan Umum di Pemkab Ogan Ilir Gelap Gulita, Ada Apakah?

Menurut Ketua Paguyuban Masyarakat Burai Indonesia, Irwan Noviatra, CSR yang diminta bukan berbentuk uang tunai melainkan berbentuk fisik maupun non fisik untuk kemasyarakatan.

“Selama ini fakta di lapangan tidak ditemukan adanya bantuan CSR tersebut, tidak ada semacam merk yang dipasang misalkan pembangunan insfrastruktur jalan CSR PTPN 7 Cintamanis. Atau pembangunan pasar, sekolah maupun kesehatan dari CSR,” kata dia.

Menurut Novi sapaan akrab Irwan Noviatra, jika perusahaan berbicara perusahaan mengalami kerugian sehingga tidak bisa menyalurkan CSR yang dimaksud.

Maka bukan itu yang dipertanyakan? Tetapi berapa modal awal produksi tebu dengan hasil yang diperoleh dalam satu hektare.