(Baca juga: Ditahan KPK Akibat Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Makam, Cawabup OKU Menang Pilkada )
Sementara korban penganiayaan yang mengalami luka dan trauma, kini telah mendapat pendampingan pemulihan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bukittinggi.
Dua pelaku penganiayaan yang ditangkap polisi, yaitu Anizar (64) dan Erni Noviyanti (44) warga Jalan Abdul Manan RT 5 RW 1 Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, yang diduga menganiaya bocah perempuan berusia tujuh tahun.
- Usai Mabuk Miras Bersama di Diskotek, Pemuda di Manado Tikam Teman Sendiri
- Pasutri Diserang Pekerja Kebun, Suami Tewas, Istri Luka di Perut
Akibat penganiayaan tersebut, korban yang merupakan cucu dan keponakan kandung kedua pelaku, mengalami luka memar di sekujur tubuh dan tulang rusuk patah. Saat diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, tersangka Anizar dan Erni mengaku kesal pada korban.
(Baca juga: Ikatan Batin Membuat Penghulu Budi Malu Menerima ‘Titipan’ Usai Menikahkan Pasangan Pengantin )
Menurut Anizar, sebelumnya cucunya tinggal bersama kedua orang tuanya, yakni Erizal (42), dan Sri Murni (29) di Gang Langgar, Kramat Jati, Jakarta Timur. Perceraian dan kondisi kesulitan ekonomi, membuat Erizal membawa kedua anaknya ke kampung pada bulan Juli lalu, untuk tinggal dan disekolahkan oleh nenek dan tantenya.
Selama empat bulan tinggal bersama itulah, sang nenek mulai kerap memarahi dan melakukan penganiayaan pada korban yang susah belajar. Kedua pelaku juga mengaku bingung dengan tuntutan dari wali kelas saat pembelajaran daring.