Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sudah Sita Total 9 Mobil Mewah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer mengatakan, dua bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada Kamis (25/3/2021). Penyitaan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor:11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tertanggal 24 Maret 2021.
Baca juga: Asabri Buktikan Sudah Ada Perbaikan Kinerja dan Layanan
- Kejagung Audiensi dengan PA 212, Bahas Persidangan Habib Rizieq
- Positif Covid-19, Polda Metro Jaya Serahkan Mark Sungkar ke Kejaksaan
- Jaksa Agung Pimpin Upacara Penghormatan Jenazah Basrief Arief
“Pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah di Kota Pontianak,” kata Leonard dalam keterangannya, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Kejagung Bidik Aset Apartemen Tersangka Kasus Asabri di Singapura
Aset Heru Hidayat yang disita berupa satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana.
“Kemudian satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No 16885 seluas 382 M2 di Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat,” jelasnya.
Aset-aset yang telah disita tersebut selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” pungkasnya.
Lihat Juga: Bahaya Efek Samping Kerokan Saat Masuk Angin