JAKARTA – Sebanyak 27 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangi kerja sama penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi atau dikenal dengan Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi.

Baca juga: Penyelamatan Bank Muamalat, Erick Thohir Lapor Wapres

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang telah mendorong 27 perusahaan pelat merah itu untuk menjalin kerja sama dengan KPK itu.

“Tentunya upaya tersebut patut diapresiasi karena menandakan kesungguhan untuk memberantas korupsi di BUMN, karena beberapa bulan terakhir ini kan banyak diungkapkan Jiawasraya, Asabri itu kan menjadikan perlunya adanya perbaikan,” ujar Suparji, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
  • Jadi Tersangka Korupsi, Anies Nonaktifkan Direktur Utama Sarana Jaya
  • KPK Diminta Selidiki Penyelundupan Benur Lewat Jalur Resmi di KKP

Baca juga: Jajakan Aset BUMN ke Investor, Erick Thohir Sudah Bentuk Tim Khusus

Dia menilai, penandatanganan kerja sama itu menunjukkan keseriusan Erick Thohir untuk menata BUMN agar bersih dan menekan potensi praktikkorupsi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Jadi ini saya kira bagian dari upaya secara sungguh-sungguh untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang benar-benar bersih dari korupsi, dengan adanya penandatanganan itu berarti menunjukkan bahwa sebelumnya memang masih ada praktek-praktek seperti itu, sehingga dimulai dengan penandatanganan itu, ada kesungguhan untuk memperbaiki dimasa yang akan datang,” katanya.

Baca juga: Vaksinasi Lansia, Erick Thohir Bidik 5.000 Pendaftar per Hari