Banyak lembaga layanan publik yang hingga kini belum melakukan pengadaan alat pembaca chip e-KTP atau card reader. Sehingga praktik fotokopi e-KTP masih terus berlanjut. Baca juga: Diributkan Netizen, Sebenarnya E-KTP Dilarang Difotokopi sejak 2013
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyebut bahwa hal ini tidak lepas dari soal kebiasaan yang sudah berlangsung lama. “Tampaknya begitu (kebiasaan fotokopi). (Lembaga layanan publik) masih senang menyimpan berkas,” ujarnya dikutip dari keterangannya, Sabtu (6/3/2021).
Zudan mengaku terus mendorong agar berbagai lembaga layanan publik melakukan kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri dan menyediakan card reader e-KTP. “Kita mendorong berbagai lembaga melakukan kerja sama dengan Dukcapil sehingga tidak perlu fotokopi lagi,” tuturnya.
- Ditjen Dukcapil Permudah Pengurusan Dokumen Kematian Korban Sriwijaya Air SJ-182
- Pelayanan Disdukcapil Lampung Utara Lumpuh
Dia menjelaskan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan. Sehingga seharusnya sudah cukup menggunakan card reader. “Chip dalam KTP elektronik itu bisa terbaca hanya dengan men-tap di card reader,” jelasnya.
Zudan mengungkapkan bahwa card reader menjadi salah satu cara untuk melakukan verifikasi e-KTP. Selain menggunakan card reader, verifikasi e-KTP bisa dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian juga bisa menggunakan berupa foto dan sidik jari. Baca juga: Kominfo Pastikan Bantuan Uang Tunai Rp3,5 Juta untuk Pemilik e-KTP Hoaks
“Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader,” pungkasnya.
Lihat Juga: Susun Gambarnya, Latih Daya Pikirmu di Game Klasik Satu Ini