JAKARTA – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Amien Rais melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (09/03/2021). Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih 20 menit.

Baca juga: Bareskrim Akan Gelar Perkara Unlawful Killing Kasus Laskar FPI

Amien Rais di hadapan Jokowi yang didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno menjelaskan latar belakang dibentuknya TP3. Menurutnya, TP3 dibentuk berdasarkan hukum kardinak yang ada di Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 32 dan An-Nisa ayat 95.

Baca juga: Soal 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Mahfud MD: Itu Hanya Konstruksi Hukum

Baca Juga:
  • Soal Isu Periode Ketiga Jokowi, Refly Harun: Kekuasaan Itu Memabukkan
  • Refly Harun Tak Percaya Moeldoko Caplok Demokrat demi Periode Ketiga Jokowi

Dimana dalam ayat 32 Al-Maidah, kata Amien, disebutkan bahwa barang siapa yang membunuh seseorang, maka dianggap juga telah membunuh umat manusia. Begitu pula barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seseorang, maka seakan-akan dia telah menyelamatkan kehidupan seluruh umat manusia.

Lebih lanjut Amien menjelaskanSurat An-Nisa Ayat 95 , yang mana disebutkan bahwa seseorang yang membunuh orang beriman maka akan ditempatkan di neraka jahanam. Kata Amien mengutip ayat tersebut, pembunuh itu akan kekal berada di sana.

Baca juga: TP3 Minta Kasus Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM, Mahfud: Kita Perlu Bukti, Bukan Keyakinan

“Berdasarkan arahan dari Al-Quran itulah, TP3 dibentuk dan di ketuai oleh Abdullah Hehamahua yang berusaha, sesuai kemampuan kami semua untuk ikut mencari penyelesaian pelanggaran HAM berat yang menimpa enam anak muda syuhada itu,” ungkap Amien dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).