PEMALANG – Lima anak punk yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap rekannya TS (17) seorang anak perempuan asal Banyumas telah diamankan di Polres Pemalang . Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (02/03).

“Diduga Kelima anak punk dengan inisial F (18), N (18), Y (16), S (16), E (15) telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik pada korban hingga mengakibatkan luka berat,” jelas Kapolres. Baca juga: Anak Durhaka di Jember Tega Aniaya Ibu Kandungnya karena Tak Diberi Uang Beli Motor

Kapolres Pemalang mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku N sempat mengeluh pada pelaku lainnya, bila telepon genggam miliknya hilang setelah dititipkan pada korban TS. “Kemudian, kelima pelaku mengajak korban untuk mengkonsumsi minuman keras di sebelah utara rel dekat Stasiun Kereta Api Pemalang,” kata Kapolres.

Setelah mabuk, TS tidak sengaja menarik tindik pelaku Y, kemudian Y memukuli TS dan diikuti oleh empat tersangka lainnya hingga korban tidak sadarkan diri. “Tidak hanya melakukan pemukulan, para pelaku juga mencukur rambut korban hingga habis,” kata Kapolres. Baca juga: Filipina Pecat Mantan Dubes untuk Brazil karena Menyerang Seorang PRT

Baca Juga:
  • Berbatik Cokelat, Nus Kei Beri Kesaksian di Sidang John Kei
  • Sempat Ditunda karena Pandemi, PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh serta tidak sadarkan diri. “Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, saat ini sudah dijemput keluarganya dari Banyumas,” jelas Kapolres.Kelima pelaku dijerat pasal 80 (2) UU Perlindungan anak juncto pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

(don)